BANDINGAN- Pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025, Desa Bandingan mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula Rengga Praja Desa Bandingan, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Musdesus ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain:
* Perangkat Desa Bandingan
* Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
* Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
* Ketua RT dan RW
* Kasie Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Pendamping Desa
* Camat Kejobong
* Bhabinkamtibmas
Kuota penerima BLT Dana Desa yang ditetapkan adalah sebanyak 38 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Musdesus ini bertujuan untuk memastikan bahwa BLT Dana Desa disalurkan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Dalam musyawarah ini, para peserta berdiskusi dan bermusyawarah untuk menentukan daftar KPM yang berhak menerima BLT Dana Desa tahun 2025. Proses penetapan dilakukan secara transparan dan demokratis, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi ekonomi keluarga, jumlah anggota keluarga, dan faktor-faktor lain yang relevan.
Hasil dari Musdesus ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Bandingan untuk menyalurkan BLT Dana Desa kepada KPM yang telah ditetapkan. Penyaluran BLT Dana Desa diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat desa yang kurang mampu, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemerintah Desa Bandingan berkomitmen untuk melaksanakan program BLT Dana Desa ini dengan sebaik-baiknya, serta memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat
By KasPel