BANDINGAN- Pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025, Desa Bandingan mengadakan musyawarah kenaikan tarif air bersih Pamsimas di aula Rengga Pradja. Musyawarah ini dihadiri oleh Ketua BPD dan anggota Ketua LPMD dan pengurus, Perangkat Desa, dan Pelanggan Pamsimas.
Musyawarah ini membahas tentang kenaikan tarif air bersih Pamsimas yang selama ini berlaku sebesar Rp 2.000 per kubik sejak tahun 2012. Namun, tarif tersebut sudah tidak mencukupi untuk menutup operasional Pamsimas, seperti pembelian token listrik, tenaga penarik, tenaga teknis perbaikan jaringan, penggantian peralatan pompa, dan perbaikan jika ada yang rusak.
Setelah melakukan diskusi dan musyawarah, akhirnya disepakati kenaikan tarif air bersih Pamsimas menjadi Rp 3.000 per kubik tanpa beban. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa opsi, seperti beban Rp 10.000 tanpa kenaikan tarif, beban Rp 5.000 dengan tarif naik menjadi Rp 2.500, dan kenaikan tarif menjadi Rp 3.000 tanpa beban.
Dengan kenaikan tarif ini, diharapkan Pamsimas Desa Bandingan dapat terus memberikan pelayanan air bersih yang baik kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas operasionalnya.
Keputusan Musyawarah:
- Kenaikan tarif air bersih Pamsimas menjadi Rp 3.000 per kubik tanpa beban.
- Tarif ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2025
Alasan Kenaikan Tarif:
- Tarif lama sebesar Rp 2.000 per kubik sudah tidak mencukupi untuk menutup operasional Pamsimas.
- Kenaikan tarif diperlukan untuk meningkatkan kualitas operasional Pamsimas dan memberikan pelayanan air bersih yang baik kepada masyarakat.
Demikian berita tentang musyawarah kenaikan tarif air bersih Pamsimas Desa Bandingan. Kami berharap keputusan ini dapat dipahami dan didukung oleh seluruh masyarakat Desa Bandingan.
By KasPel