BANDINGAN- Pemerintah Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Sosialisasi Sustainable Development Goals (SDGs) dan pembentukan POKJA Relawan Pendataan Desa tahun 2021 yang bertujuan untuk mendata secara digital sesuai amanat Menteri Desa terkait Pembahasan Pembangunan Desa yang berkelanjutan Kamis (01/04/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rengga Praja Desa Bandingan dengan pemateri Pendamping Desa Kecamatan Kejobong .
Acara dihadiri Kepala Desa, Bandingan, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Bhabibkamtibmas, Bhabinsa, ketua BPD dan Anggota, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna dan Ketua RT.
SDGs untuk memenuhi kebutuhan akan detil pembangunan yang lebih sesuai dan nyata dan diterjemahkan hingga tingkat desa menjadi SDGs Desa. karenanya mendata dari desa, dusun, keluarga dan individu adalah juga kesempatan untuk memutakhirkan data mikro dengan maksud dan tujuan implementasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data.
Diharapkan nantinya Tim relawan Pendataan SDGs Desa dapat melaksanakan alur tahapan pendataaan berbasis data Desa, dusun, kepala keuarga, dan individu secara maksimal agara didapatkan data yang akurat sebagai dasar bagi pemerintah dalam menetukan kebijakan pembangunan prioritas dan berkelanjutan.
Sementara pemateri Pendamping Desa Kecamatan Kejobong menyampaikan bahwa, merujuk dari Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 13 tahun 2020, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021, setidaknya ada 15 tujuan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:
- Desa tanpa kemiskinan
- Desa tanpa kelaparqan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Desa layak air bersih dan sanitasi
- Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
- Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
- Inovasi dan infrastruktur desa
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
- konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
- Ekosistem daratan desa
- Desa damai dan berkeadialan
- kemitraaan untuk pembangunan desa
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
Merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa mencakup:
Pembina : Kepala Desa Ketua : Sekretarsi Desa Sekretaris : Kasi Pemerintahan Desa
Anggota : Unsur Perangkat Desa Ketua RW Ketua RT Unsur Karang Taruna Unsur PKK Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
Mitra: Pendamping Desa Bhabinsa Bhabinkamtibmas.